Usust tuntas dugaan korupsi kredit Bank Kaltim

ditulis oleh Usman Sapta /Ketua umum HKTI di jakarta
Pengusutan kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit Bank Kaltim terus berjalan. Setelah bulan Februari 2010 lalu Serikat Petani nasional membuat laporan tertulis ke KPK, kini SPN menyerukan kepada KPK untuk segera memeriksa pemilik PT Anugerah Urea Sakti dan sekaligus meneliti rekening pribadinya.Sebab ada kemungkinan dana kredit tersebut saat ini disimpana di rekening-rekening dan tidak atas nama PTAUS.

PT Anugerah Urea Sakti adalah kontraktor yang membangun perkebunan plasma kelapa sawit di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk membangun perkebunan plasma tersebut, PT Anugerah Urea Sakti mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan dan direalisasikan oleh BPD Kalimantan Timur pada bulan Juni 2009 sebesar Rp 119 Milliar dengan menggunakan kredit lunak BPD Kalimantan Timur Cabang Tenggarong.

Jika dibandingkan dengan luasnya perkebunan yang hendak dibangun, nilai kredit yang dikucurkan oleh BPD Kalimantan Timur jauh melampaui kebutuhan dana pembangunan perkebunan di wilayah Kalimantan Timur.

Diduga terjadi mark up senilai tak kurang Rp 83 Milliar pada pengajuan kredit tersebut karena nilai sesungguhnya pembangunan perkebunan plasma tersebut hanya sekitar Rp 36 Milliar.Nilai mark up dalam kasus ini sungguh memprihatinkan karena nyaris tiga kali lipat dari biaya pembangunan perkebunan plasma tersebut.

Anehnya walaupun sudah demikian tinggi nilai mark up-nya, pembangunan perkebunan plasma kelapa swait di Desa Puan Cepak tersebut berjalan sangat lamban dan meleset sangat jaug dari jadwal yang dilaksanakan.

Dari pantauan di lokasi, Nampak jelas bahwa seluruh jadwal tahapan pembangunan perkebunan mulai dari pembersihan lahan (land clearing), pembangunan jalan-jalan, pembangunan drainase sampai pembibitan melenceng dari batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Secara keseluruhan pembangunan kebun plasma tersebut tidak sesuai target yang dijanjikan oleh Kontarktor PT AUS. Seharusnya pada Desember 2009 telah terealisasi 80% perkebunan dari total keseluruhan luas lahan, nyatanya yang terealisasi baru 30 %.

Sementara dari segi kualitas, diduga banyak sekali ketidaksesuaian antara apa yang ada dalam proposal kredit dan apa yang direalisasikan. Soal pengadaan bibit misalnya, yang seharusnya bibit dari Lonsum , ternyata realisasinya bibit dengan kualitas yang jauh di bawah Lonsum. Juga soal Pupuk, jumlahnya sangat sedikit sehingga pertumbuhan pohonpun berjalan sangat lamban.


Klarifikasi Dirut Bank Kaltim ke Kejati Kalimantan timur bukan berarti Kasus Mark up tidak ada

Direktur Utama Bankaltim (dulu Bank Pembangunan Daerah/BPD Kaltim), Aminuddin mengaku sudah mengklarifikasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan mark up pencairan kredit kebun plasma Rp 119 miliar yang dilaporkan oleh Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan januari 2010 .
Ada beberapa kejanggalan dalam Kasus Dugaan Mark Up Kredit PT AUS di Bank Kaltim :
1. Seharusnya Direktur Bank Kaltim tidak mengklarifikasi ke Ke Jaksaan Tinggi , tetapi ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) karena kasus dugaan mark up kredit yang dilakukan oleh PT AUS di Bank KALTIM di laporkan Ke KPK oleh LSM APPKSI bukan ke KE JATI
2. KEJATI KALTIM jangan dijadikan legalitas untuk menghentikan peyelidikan kasus dugaaan korupsi dengan cara memark up kredit , yang diduga dilaku oleh PT AUS yang saat ini sedang di selidiki oleh KPK
3. JUHNI mirza harus segera di periksa karena dia diduga sebgai penerima kredit yang melakukan mark up


KPK HARUS PERIKSA PEMILIK PT AUS

Sesuai dengan UU PT Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (PT) , pemegang saham (pemilik) PT bertanggung-jawab terhadap pelanggran hukum yang dilakukan oleh sebuah PT. Untuk itu pihak pertama yang harus diperiksa terkait tindakan dugaam penyelewengan kredit dilakukan oleh PT AUS adalah pemiliknya.

Patut diduga pemilik PT Anugerah Urea Sakti telah menyelewengkan dana kredit dari BPD untuk kepentingan pribadinya.

Kalau dilihat dari lambannya pembangunan kebun plasma, maka besar kemungkinan kredit tersebut akan macet dan berarti seluruh dana yang dikucurkan oleh Bank Kaltim tidak dapat dikembalikan.

Disi lain nilai jaminan dalam kredit tersebut nampaknya masih jauh dibawah nilai kredit, itu berarti nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp 119 Milliar karena Bank Kaltim adalah bank milik pemerintah.

Dengan nilai kerugian keuangan negara yang sangat fantastis itu, maka sangat layak jika KPK menjadikan kasus ini sebagai prioritas kerja. KPK harus bertindak cepat sebelum pemilik PT AUS melakukan tindakan penghilangan alat bukti. KPK harus bersikap ekstra waspada , jangan sampai pemilik PT AUS terlanjur melarikan diri ke luar negeri dengan menggondol dana kredit petani plasma tersebut.

Untuk itu kami menuntut agar pihak KPK segera memeriksa dan menahan pemilik PT AUS .Kami juga meminta agar KPK segera memeriksa dan memblokir rekening pemilik PT AUS di berbagai Bank di dalam negeri.

Kami mengingatkan jika kasus penyelewengan kredit ini tidak segera diselesaikan, maka ribuan petani plasma dan keluarganya akan terlantar. Bagaimana petani plasma bisa hidup kalau kebun yang mereka andalkan untuk hidup tidak juga .

Kami juga menyerukan kepada petani plasma melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia untuk tidak segan-segan memperjuangkan nasibnya dengan meminta pertanggung-jawaban pemilik PT AUS .

Dalam kasus seperti ini, petani plasma harus berani memperjuangkan nasibnya sendiri, jika tidak maka hak-hak mereka akan terus terabaikan.
 
Tidak ada komentar

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda, TIM admin akan segera membalas, dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan anda,