Jika Terlibat Narkoba Bupati Kukar Tidak Akan Beri Ampun Bagi PNS

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengambil langkah tegas dengan ulah beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus narkoba di kukar. terbukti hingga bulan juli tahun ini sudah delapan PNS yang terlibat kasus narkoba diberi sangsi pemecatan dengan tidak hormat.

Pemkab kukar tampak serius dengan langkah bersih - bersih, hal ini di utarakan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kukar Rida Darmawan menyebutkan, hampir semua PNS yang diajukan pemberhentian oleh BKD kepada Bupati, terjerat kasus narkoba. Delapan orang tersebut menambah panjang deretan pegawai yang lebih dulu diberhentikan oleh Bupati. “Untuk tahun ini, ada delapan orang yang sudah diberhentikan. Sudah ditandatangani Bupati surat pemberhentiannya. Kalau kasus narkoba biasanya memang sudah tidak ada ampun lagi,” ujarnya.

Rita Widyasari sejak menjabat bupati kukar periode pertama 2010 - 2015 hingga periode kedua dimasa jabatanya tercatat sudah menyetujui lima belas pemecatan terhadap PNS yang terlibat kasus narkoba. selain kasus narkoba ada beberapa kasus lain tapi tetap kasus narkoba menjadi kasus terbanyak yang menjadi usulan pemecatan.

Untuk menegakkan disiplin pegawai, keinginan Bupati Kukar Rita Widyasari untuk melakukan tes urine massal patut didukung. Hal ini diyakini akan menjadi gaung terhadap kata perang terhadap peredaran narkoba. Terutama di lingkungan pegawai. Terkait sanksi yang diberikan, sesuai dengan ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Tidak ada komentar

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda, TIM admin akan segera membalas, dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan anda,