Tampilkan postingan dengan label KALTIM CORRUPTION WATCH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KALTIM CORRUPTION WATCH. Tampilkan semua postingan
Pelayanan di Bank Kaltim
Bankaltim Masih Minus Dalam Penyaluran Kredit
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim saat ini masih minus dalam penyaluran kredit sebesar Rp 3,52 triliun untuk mencapai target sebesar Rp 17,89 Triliun di akhir tahun 2012. 
Begitu juga total Dana Pihak Ketiga (DPK) swasta yang murni dikumpulkan, masih minus sebesar Rp 1,11 triliun untuk mencapai target sebesar Rp 4,58 triliun. Adapun, laba kotor BPD Kaltim juga masih minus sebesar Rp 251,57 miliar untuk mencapai target sebesar Rp 801,31 miliar di akhir tahun.

Direktur Utama BPD Kaltim, Zainuddin Fanani menjelaskan, masih minusnya penyaluran kredit, DPK swasta murni, dan pengumpulan laba kotor menjadi tugas berat dibanding beberapa target pos keuangan utama.  Zainuddin berharap, dalam kurun 2,5 bulan mendatang, atau akhir 2012, target tersebut dapat direalisasikan.

"BPD Kaltim masih terdapat masalah fundamental yang harus selalu dievaluasi dan dibenahi. Seperti harus melakukan update kebijakan dan SOP sesuai ketentuan yang berlaku agar pekerjaan yang dilakukan berada pada koridor yang benar. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM yang berbasis kompetensi serta awareness terhadap budaya manajemen risiko. Serta, teknologi informasi harus dikembangkan agar support terhadap strategi bisnis bank yang harus mengharah pada style yang agresif," jelas Zainuddin saat memberikan sambutan di acara Bankaltim Award 2012.

Bankaltim award 2012 digelar di kantor pusat BPD Kaltim Lantai 6 dihadiri jajaran direksi BPD Kaltim dan para undangan. Hadir Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy dan sejumlah anggota Dewan Pengawas BPD Kaltim. Bankaltim Award 2012 ini digelar diharapkan dapat meningkatkan performa kantor cabang, yang tercermin pada peningkatan kinerja keuangan, dan kualitas layanan BPD kaltim.

"Sehingga menambah benefit bagi BPD kaltim serta loyalitas nasabah," ujar Zainuddin

Sumber: tribunnews.com

Kinerja Bank Kaltim Payah !

Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim 2010
Kaltim mendapatkan jatah bagi hasil tertinggi, yakni Rp15 triliun atau 20 persennya.
Pemerintahan di propinsi Kalimantan Timur menjadi propinsi yang paling makmur di Indonesia. Propinsi ini mendapatkan bagian terbesar dibandingkan seluruh propinsi lainnya dalam bentuk dana bagi hasil pajak, sumber daya alam, serta cukai.
Berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2009 yang dipublikasikan baru-baru ini, Kaltim menjadi juara sebagai penerima dana bagi hasil terbesar.


Dari total dana bagi hasil sebesar Rp76 triliun yang dibagikan kepada 33 propinsi di Indonesia, Kaltim mendapatkan jatah tertinggi, yakni Rp15 triliun atau 20 persennya. Itu jauh lebih dibandingkan propinsi makmur lainnya, seperti Riau Rp9,8 triliun, Jakarta Rp8,8 triliun atau Sumatera Selatan Rp4,6 triliun.
Jatah yang diperoleh Kaltim tersebut berasal dari dana bagi hasil sumber daya alam Rp12,55 triliun dan dana bagi hasil penerimaan pajak Rp2,5 triliun.
Kaltim bersama 14 kabupaten/kota di propinsi ini mendapatkan berkah bagi hasil tertinggi karena wilayah ini memiliki kekayaan sumber alam yang luar biasa. Itu berupa minyak dan gas, pertambangan umum seperti batu bara dan mineral lainnya, serta hasil hutan dan perikanan.


Bahkan, salah satu kabupaten di Kaltim, yakni Kutai Kartanegara menjadi kabupaten paling tajir di seluruh Indonesia. Bayangkan, wilayah ini menjadi kabupaten yang mendapatkan bagi hasil terbesar dibandingkan ratusan kabupaten lain di Tanah Air.
Kutai Kartanegara menerima dana bagi hasil Rp2,5 triliun yang berasal dari bagian minyak bumi Rp588 miliar, gas bumi Rp1,64 triliun, tambang umum Rp330 miliar, hasil hutan Rp8 miliar dan perikanan Rp143 miliar.


Belasan kabupaten lainnya di Kaltim juga memperoleh bagi hasil di atas rata-rata kabupaten umumnya. Sebagian besar dari pemda kabupaten tersebut memperoleh di atas Rp400 miliar per tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, prosentase penduduk Kaltim yang berada di bawah garis kemiskinan terbilang sedikit yakni 7,7 persen atau 239 ribuan jiwa. Total jumlah penduduk Kaltim sekitar 3,2 juta jiwa.


Namun, kabar dari Kaltim tak selalu sedap. Meski memiliki kekayaan sumber alam melimpah, propinsi ini justru dikenal tinggi korupsinya. Selain mendapatkan laporan banyak kasus korupsi, Komisi Pemberantas Korupsi juga memenjarakan sejumlah mantan pejabat Kaltim yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Sumber: vivanews.com

Kaltim, Lebih Makmur Dari Jakarta ?

Jumat, 14 Januari 2011 | 15:56 WITA
Wakapolda, Gubernur dan Ketua Cabang KPMKT Jakarta Dalam Sebuah Kesempatan

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id -
Mahasiswa Kaltim di Jakarta yang tergabung dalam Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kalimantan Timur (KPMKT) mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera mewujudkan asrama bagi mahasiswa di Jakarta.

Ketua KPMKT Cabang Jakarta Hasan Al-Banna meminta Pemprov Kaltim dan jajaranya cepat bergerak melakukan kerja mewujudkan Asrama Mahasiswa Kaltim di Jakarta.

"Mahasiswa Kaltim di Jakarta tidak meminta asrama yang super mahal, yang penting bisa direalisasikan tahun ini, "  ujar Hasan Al-Banna.

Menurut Alban, kebutuhan akan asrama sangat mendesak mengingat banyaknya teman-teman mahasiswa asal Katim yang menempuh studi di Jakarta. Alasan kuat lainnya adalah mahasiswa membutuhkan tempat berdiskusi, belajar, perpustakaan, serta sarana lainnya yang menunjang kegiatan di luar jam perkuliahan.

"Kaltim itu ladang gula tapi kenapa banyak semut yang tidak merasakan manisnya gula, pemerintah harus memperhatikan betul kebutuhan mahasiswa ini yang berjumlah lebih 600 orang,"  kata Alban menambahkan.

Sejalan dengan itu pada 22 Januari 2011, mahasiswa Kaltim di Jakarta yang terhimpun dalam KPMKT Jakarta akan mengadakan pelantikan pengurus dan rapat kerja dan berharap besar kepada ayahanda Gubernur dan tokoh-tokoh Kaltim dapat menghadiri acara tersebut dan ini akan menjadi bukti kuat keberadaan mahasiswa Kaltim di Jakarta.  (*/son)
sumber: tribunkaltim.co.id 

KPMKT Jakarta Minta Pemprov Bangunkan Asrama

ditulis oleh Usman Sapta /Ketua umum HKTI di jakarta
Pengusutan kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit Bank Kaltim terus berjalan. Setelah bulan Februari 2010 lalu Serikat Petani nasional membuat laporan tertulis ke KPK, kini SPN menyerukan kepada KPK untuk segera memeriksa pemilik PT Anugerah Urea Sakti dan sekaligus meneliti rekening pribadinya.Sebab ada kemungkinan dana kredit tersebut saat ini disimpana di rekening-rekening dan tidak atas nama PTAUS.

PT Anugerah Urea Sakti adalah kontraktor yang membangun perkebunan plasma kelapa sawit di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk membangun perkebunan plasma tersebut, PT Anugerah Urea Sakti mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan dan direalisasikan oleh BPD Kalimantan Timur pada bulan Juni 2009 sebesar Rp 119 Milliar dengan menggunakan kredit lunak BPD Kalimantan Timur Cabang Tenggarong.

Jika dibandingkan dengan luasnya perkebunan yang hendak dibangun, nilai kredit yang dikucurkan oleh BPD Kalimantan Timur jauh melampaui kebutuhan dana pembangunan perkebunan di wilayah Kalimantan Timur.

Diduga terjadi mark up senilai tak kurang Rp 83 Milliar pada pengajuan kredit tersebut karena nilai sesungguhnya pembangunan perkebunan plasma tersebut hanya sekitar Rp 36 Milliar.Nilai mark up dalam kasus ini sungguh memprihatinkan karena nyaris tiga kali lipat dari biaya pembangunan perkebunan plasma tersebut.

Anehnya walaupun sudah demikian tinggi nilai mark up-nya, pembangunan perkebunan plasma kelapa swait di Desa Puan Cepak tersebut berjalan sangat lamban dan meleset sangat jaug dari jadwal yang dilaksanakan.

Dari pantauan di lokasi, Nampak jelas bahwa seluruh jadwal tahapan pembangunan perkebunan mulai dari pembersihan lahan (land clearing), pembangunan jalan-jalan, pembangunan drainase sampai pembibitan melenceng dari batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Secara keseluruhan pembangunan kebun plasma tersebut tidak sesuai target yang dijanjikan oleh Kontarktor PT AUS. Seharusnya pada Desember 2009 telah terealisasi 80% perkebunan dari total keseluruhan luas lahan, nyatanya yang terealisasi baru 30 %.

Sementara dari segi kualitas, diduga banyak sekali ketidaksesuaian antara apa yang ada dalam proposal kredit dan apa yang direalisasikan. Soal pengadaan bibit misalnya, yang seharusnya bibit dari Lonsum , ternyata realisasinya bibit dengan kualitas yang jauh di bawah Lonsum. Juga soal Pupuk, jumlahnya sangat sedikit sehingga pertumbuhan pohonpun berjalan sangat lamban.


Klarifikasi Dirut Bank Kaltim ke Kejati Kalimantan timur bukan berarti Kasus Mark up tidak ada

Direktur Utama Bankaltim (dulu Bank Pembangunan Daerah/BPD Kaltim), Aminuddin mengaku sudah mengklarifikasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan mark up pencairan kredit kebun plasma Rp 119 miliar yang dilaporkan oleh Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan januari 2010 .
Ada beberapa kejanggalan dalam Kasus Dugaan Mark Up Kredit PT AUS di Bank Kaltim :
1. Seharusnya Direktur Bank Kaltim tidak mengklarifikasi ke Ke Jaksaan Tinggi , tetapi ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) karena kasus dugaan mark up kredit yang dilakukan oleh PT AUS di Bank KALTIM di laporkan Ke KPK oleh LSM APPKSI bukan ke KE JATI
2. KEJATI KALTIM jangan dijadikan legalitas untuk menghentikan peyelidikan kasus dugaaan korupsi dengan cara memark up kredit , yang diduga dilaku oleh PT AUS yang saat ini sedang di selidiki oleh KPK
3. JUHNI mirza harus segera di periksa karena dia diduga sebgai penerima kredit yang melakukan mark up


KPK HARUS PERIKSA PEMILIK PT AUS

Sesuai dengan UU PT Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (PT) , pemegang saham (pemilik) PT bertanggung-jawab terhadap pelanggran hukum yang dilakukan oleh sebuah PT. Untuk itu pihak pertama yang harus diperiksa terkait tindakan dugaam penyelewengan kredit dilakukan oleh PT AUS adalah pemiliknya.

Patut diduga pemilik PT Anugerah Urea Sakti telah menyelewengkan dana kredit dari BPD untuk kepentingan pribadinya.

Kalau dilihat dari lambannya pembangunan kebun plasma, maka besar kemungkinan kredit tersebut akan macet dan berarti seluruh dana yang dikucurkan oleh Bank Kaltim tidak dapat dikembalikan.

Disi lain nilai jaminan dalam kredit tersebut nampaknya masih jauh dibawah nilai kredit, itu berarti nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp 119 Milliar karena Bank Kaltim adalah bank milik pemerintah.

Dengan nilai kerugian keuangan negara yang sangat fantastis itu, maka sangat layak jika KPK menjadikan kasus ini sebagai prioritas kerja. KPK harus bertindak cepat sebelum pemilik PT AUS melakukan tindakan penghilangan alat bukti. KPK harus bersikap ekstra waspada , jangan sampai pemilik PT AUS terlanjur melarikan diri ke luar negeri dengan menggondol dana kredit petani plasma tersebut.

Untuk itu kami menuntut agar pihak KPK segera memeriksa dan menahan pemilik PT AUS .Kami juga meminta agar KPK segera memeriksa dan memblokir rekening pemilik PT AUS di berbagai Bank di dalam negeri.

Kami mengingatkan jika kasus penyelewengan kredit ini tidak segera diselesaikan, maka ribuan petani plasma dan keluarganya akan terlantar. Bagaimana petani plasma bisa hidup kalau kebun yang mereka andalkan untuk hidup tidak juga .

Kami juga menyerukan kepada petani plasma melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia untuk tidak segan-segan memperjuangkan nasibnya dengan meminta pertanggung-jawaban pemilik PT AUS .

Dalam kasus seperti ini, petani plasma harus berani memperjuangkan nasibnya sendiri, jika tidak maka hak-hak mereka akan terus terabaikan.
 

Usust tuntas dugaan korupsi kredit Bank Kaltim

Siapa yang tak kenal dengan sosok tokoh sekaligus politisi pohon beringin di Kalimantan Timur ini, Syaukani Hasan Rais putra asli dari kutai yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara, setelah sempat tersangkut kasus penyalahgaunaan APBD pengadilain telah menjatuhkan vonis  6 tahun penjara bagi Syaukani HR namun belum lagi habis masa tahanan ayah dari Rita Widyasari Bupati terpilih pada pilkada di kutai kartanegara ini sudah dapat menghirup udara bebas setelah grasi yang diajukan mendapatkan persetujuan dari RI 1.

mengingat besarnya pengaruh dari Tokoh masyarakat Kutai Kartanegara ini, publik tentu tidak ingin tinggal diam sederet lembaga penegakan hukum seperti KPK meminta penjelasan atas pembebasan tersebut begitupun media dan insan pers juga tidak tinggal diam, namun menurut penjelasan dari politis partai berlambang matahari yang  dilansir dari Media Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar mengatakan, dibebaskannya mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani karena alasan kemanusiaan.
Oleh karena itu, orang harus tahu karena apa MA memberi pertimbangan seperti itu. Mereka memberi tahu MA, lalu mereka minta grasi karena Syaukani sakit permanen, dilihatkan gambar dan foto-fotonya, kata Patrialis. Pemberian grasi kepada Syaukani selama tiga tahun itu, kata Patrialis atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Setiap permohonan grasi yang diajukan ke presiden, terlebih dulu mendapat pertimbangan dari MA.

Yang bersangkutan mengajukan grasi melalui PN, lalu ke kirim ke MA dan MA memberi pertimbangan, hukumannya dikurangi tiga tahun.

"Semestinya Syaukani itu sudah bebas bulan Maret lalu. Tapi baru sekarang pemerintah mendapat keputusan dari MA, ya pemerintah ikuti saja," kata Patrilis.

Ketika ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak. Itu merupakan keputusan MA, pemerintah menjalankannya, kata Patrialis.

Seperti diberitakan tadi malam, Syaukani dibebaskan dari LP Cipinang setelah mendapat grasi dari Presiden. Syaukani divonis enam tahun penjara, dan Presiden memberi grasi tiga tahun.

Syaukani tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara Rp40,75 miliar. Syaukani dicokok KPK sekitar Maret 2007 dari mes Bupati Kalimantan Timur, Jalan Cimahi Nomor 10, Jakarta Pusat.

yang menarik justru apakah bebasnya Syaukani HR ini memeng harapan dari masyarakat kaltim khususnya masyarakat kukar ? seperti yang kita ketahui bersama bahwa masyarakt kukar masih menyimpan kecintaanya pada sosok Syaukani HR terbukti dengan kemenangan satu putara  Rita Widya Sari pada pilkada lalu, atau mungkin musibah bagi pengakan hukum kita ? entahlah

karena alasan kemanusiaan Presiden Bebaskan Syaukani HR

SAMARINDA – Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim akhirnya meningkatkan status Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2004 sebesar Rp 1,35 miliar.

Dalam kasus yang sama, kejaksaan juga menetapkan Kepala Badan Promosi dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan Asranuddinsyah sebagai tersangka. Sementara, Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo, telah menghilang dari Balikpapan sejak 4 tahun lalu.

Kasus tersebut sempat mengendap beberapa tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, dan diambil alih Kejati Kaltim sekitar awal Juni 2010 lalu.

Saat itu (2004), Irianto menjabat kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltim. Sedangkan Asranuddinsyah ketika itu menjabat kepala Disperindagkop Balikpapan. Kabar penetapan tersangka kedua pejabat tersebut, sebenarnya sudah beredar beberapa hari terakhir. Namun baru, kemarin (11/8), penyidik mengamini. “Ya, sementara dua orang itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Pidsus Kejati Kaltim Baringin Sianturi, didamping Kasi Penyidik Eko Nugroho.

Disebutkan, Sekprov Irianto sedianya diperiksa sebagai tersangka, kemarin. Tetapi yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sedang mengikuti pertemuan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan Irianto pada Jumat (13/8) besok.

“Soal bagaimana keterlibatan kedua tersangka (Irianto Lambrie dan Asranuddinsyah, Red.) dalam kasus ini, detailnya nanti setelah pemeriksaan kami jelaskan. Yang jelas, keduanya adalah pejabat Disperindagkop saat itu,” tuturnya.

Baringin menambahkan, sejak kasus ini diambil alih dari Kejari Balikpapan, statusnya sudah penyidikan. Salah satu alasan mandek di Kejari hingga diambil alih Kejati untuk percepatan penanganannya, karena Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio menghilang. Yang bersangkutan sudah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006. Dengan demikian, kasus ini telah menyeret 3 tersangka, Irianto, Asranuddinsyah, dan Dwi Setio.

Posisi kasus ini, menurut Baringin, Koperasi Hidup Baru diberikan dana bergulir program agribisnis dari APBN tahun 2004 melalui pos Kemenneg Koperasi dan UKM, padahal tidak layak mendapatkannya. “Koperasi itu (Koperasi Hidup Baru, Red.) diketahui sudah vakum setahun sebelumnya, tapi masih mendapatkan dana bergulir. Itulah inti masalahnya,” jelasnya.(kri)
Sumber:http://kaltimpost.co.id

Setelah Gubernur Kini Sekretaris Provinsi Kaltim Tersangka Korupsi, Siapa Selanjutnya ?


Jakarta (ANTARA News) - Sedikit-dikitnya 300 calon "bintang" sinetron dari Kalimantan Timur yang mengikuti grand final audisi untuk pemeran film lagenda anak Kaltim oleh Triple Production terlantar di Jakarta.

Dilaporkan di Jakarta, Selasa malam bahwa ratusan calon bintang sintron yang sebagian masih Balita itu terlantar karena pihak pengelola Graha Wisata Taman Mini Indonesia terpaksa mengeluarkan mereka dari penginapan para calon pemain sinetron bersama para pendampingnya.

Alasan pihak manajemen Graha Wisata bahwa karena ternyata Panpel (panitia pelaksana) audisi belum membayar sewa inap sejak 16 sampai 20 JUli 2010.

Ratusan calon bintang bersama pendampingnya itu kian kebingungan ketika mereka ke Bandara untuk kembali ke Kaltim ternyata pihak Panpel tidak menunjukan batang hidungnya.Akhirnya, sebagian di antara 300 orang calon bintang itu berinisiatif membeli tiket untuk kembali ke Kaltim melalui Bandara Sepinggan Balikpapan. Calon bintang sinetron itu umumnya berasal dari Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

Sedangkan 200 orang di antaranya karena tidak membawa dana yang cukup untuk membeli tiket kembali ke Kaltim kebingungan atas nasib mereka. Akhirnya, dengan menyewa beberapa bus, mereka mendatangi Kantor Penghubung Kaltim di Jakarta di Jl. Kramat Kwitang II.

"Kami kebingungan untuk mengadukan kepada siapa akan nasib kami ini. Apalagi sebagian di antara yang mengikuti audisi ini masih Balita dan beberapa di antaranya jatuh sakit," kata TRi Mulyono, salah seorang pendamping yang anaknya berusia 15 tahun mengikuti audisi tersebut.

Salah saeorang petugas jaga di Kantor Penghubungan Perwakilan Kaltim di Jakarta menjelaskan bahwa saat itu semua kamar sudah penuh. Meskipun Kantor Penghubung sepi namun tidak akan mampu menampung semua warga Kaltim yang terlantar itu karena jumlah kamarnya terbatas.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang saat itu meminta keterangan dari beberapa calon bintang dan pendampingnya, Ketua Panpel Audisi Calon Bintang Sinteron "Sinema Anak Spacetoon Nasional", Andreas Lazuardi sudah ditahan, dan aparat masih mencari Lidya Candra selaku produser yang juga dianggap orang paling bertanggung jawab terhadap kasus itu.

Berdasarkan keterangan salah seorang pendamping (orangtua) salah seorang calon bintang dari Samarinda yang enggan namanya disebut menyatakan bahwa saat anak mereka dinyatakan lolos ke grand final untuk mengikuti audisi terakhir di Jakarta pada 20 Juli maka mereka harus memberikan dana Rp6 juta dengan rincian Rp4,750 juta untuk calon bintang dan Rp1,250 juta untuk pendampingnya.

"Biaya itu dikatakan panitia untuk biaya transpor pulang-pergi Jakarta-Balikpapan, biaya makan dan penginapan di Taman Mini Indonesia selama ada di Jakarta," katanya.

Warga Kaltim tertarik mengikuti audisi calon bintang itu karena mendapatkan informasi dan promisi melalui selebaran, famlet, spanduk dan koran-koran di sekolahan dan mal yang ada di Kaltim.

"Audisi awal dilaksanakan di Samarinda melibatkan empat juri di antaranya Ajie Pangestu, DonY Danosmoro, Derry Empat Sekawan dan Ginanjar Empat Sekawan," imbuh dia.

Saat audisi di Samarinda, Panpel menetapkan biaya pendaftaran Rp75 ribu per calon bintang, dan Rp400 ribu per calon bintang saat semi final dan Rp4,750 juta saat grand final di Jakarta.

Usia calon bintang yang terlantar itu antara dua tahun sampai 35 tahun karena Panpel menetapkan empat katagori calon bintang, yakni anak-anak A, anak-anak B, remaja dan dewasa.
(ANT/P003)

COPYRIGHT © 2010

Ikuti berita terkini di handphone anda http://m.antaranews.com

300 "Bintang" Sinetron Kaltim Terlantar Di Jakarta


JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi di Kutai Timur Energi (KTE) yang dilakukan Kejaksaan Agung akhirnya menemui klimaksnya. Setelah menetapkan 5 tersangka, Jumat (9/7), Kejagung mengumumkan bahwa mantan Bupati Kutai Timur yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak sejak 6 Juli 2010 telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Jaksa Agung (Pidana Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menyebutkan, Awang diduga terlibat korupsi karena menyetujui penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham milik Pemkab Kutai Timur di PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dikelola KTE senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar.Menurut Amari, kebijakan Awang tersebut bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya uang disimpan di kas daerah. "Pada tanggal 22 Agustus 2008, Awang Faroek Ishak menghadiri dan memimpin RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT KTE di Hotel Grand Melia, Jakarta. Dalam rapat tersebut Awang Faroek mengambil keputusan penggunaan uang hasil saham oleh KTE yang bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah," katanya dalam jumpa pers di ruang Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung.

Berdasarkan hasil RUPS, menurut mantan JAM Intel ini, uang hasil penjualan saham diinvestasikan ke PT Samuel Sekuritas sebesar Rp 480 miliar, PT CTI (Capital Trade Investment) senilai Rp 72 miliar dan untuk fee konsultasi pajak Dita Satari sebanyak Rp 5,7 miliar. Tindakan Faroek ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 ayat 5, Pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sehingga Pemkab Kutim mengalami kerugian sebesar Rp 576 miliar.

Dijelaskannya, saham 5 persen milik Pemkab Kutim ini merupakan hasil Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) No J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara KPC dengan pemerintah RI. Dikatakan bahwa KPC berkewajiban menjual sahamnya (divestasi) senilai 18,6 persen.

Tanggal 10 Juni 2004 hak membeli saham KPC sebanyak 18,6 persen itu dialihkan ke KTE. KTE, tambah Amari, ternyata juga tak punya uang kemudian dialihkan lagi ke PT Bumi Resources (BR). Sama seperti KPC, dalam kesepakatan tertanggal 23 Februari 2005, BR diwajibkan menjual sebanyak 5 persen kepada KTE. Berdasarkan Frame Work Agreement pemilik saham 5 persen itu adalah Pemkab Kutim, dan seharusnya dicatatkan di kas daerah Pemkab Kutim.

Kemudian pada 14 Agustus 2006, selaku Bupati Kutim, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutim tentang permohonan penjualan 5 persen saham. Dengan dalih mendapat persetujuan dari Pemkab dan DPRD Kutim, Direktur Utama KTE Anung Nugroho --kini telah ditahan Kejagung-- menjual saham tersebut ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) seharga USD 63 juta atau Rp 576 miliar. Hasil penjualan inilah yang mendasari RUPS tertanggal 22 Agustus 2008.

Hinga kemarin, untuk kasus KTE, selain Awang Faroek, Pidsus Kejaksaan Agung sudah menetapkan 6 tersangka. Anung dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi lebih dulu jadi tersangka kemudian ditahan pada 26 Mei. Sekitar sepuluh hari lalu, kejaksaan juga mengumumkan telah menetapkan tersangka terhadap Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara).

Hendra, Tatang, dan Dita diduga kuat merugikan negara mencapai Rp 25 miliar karena menggelapkan pajak dalam proses penjualan saham dari KTE ke KTS. Kejahatan ketiganya persis seperti yang dilakukan Gayus Tambunan, yakni dengan tujuan proses penjulan saham senilai Rp 576 miliar dikenai pajak lebih ringan dari yang seharusnya.

Jaksa senior pengganti Marwan Effendy ini menambahkan, Jumat kemarin dirinya telah menandatangani surat permohonan pemeriksaan Awang dan sudah di tangan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Untuk mempercepat turunnya izin pemeriksaan dari presiden, Pidsus Kejagung berencana menggelar ekspose di Sekretariat Negara bahwa benar Awang Faroek diduga telah melakukan pidana korupsi.

TAK PROFESIONAL

Sementara pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional sampai akhirnya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ini bisa dibuktikan dari pertemuan tanggal 22 Agustus 2008. Menurut mantan jaksa ini, Awang Faroek tak pernah menghadiri RUPS KTE. Data yang ada, di hari itu acara yang dihadiri Awang adalah RUPS Kutai Timur Investment (KTI) dilanjutkan dengan pertemuan Muspida Kutim di Jakarta.

"RUPS KTE itu klien saya nggak hadir. Nggak bener itu. Kejaksaan tidak profesional dan tak jeli. Nggak melihat fakta yang ada, sebab menetapkan tersangka seseorang tanpa konstruksi hukum yang kuat," katanya, seraya mempertanyakan langkah penyidik yang berani menetapkan tersangka tanpa sekalipun memeriksa Awang selama proses penyidikan Anung ataupun lainnya.

Hamzah balik menyebutkan seharusnya yang layak jadi tersangka adalah anggota DPRD Kutim. Pasalnya, merekalah yang menyetujui penjualan saham, sedangkan Awang justru meminta agar uang ratusan miliar itu dimasukan ke kas daerah di Bank BPD Kaltim Cabang Kutim sesuai surat No 900/508/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008.

Dijelaskannya, dimulai perjanjian antara Pemkab Kutim (diwakili Bupati Mahyudin) dengan Dirut Bumi Resources (BR) Ari Saptari selaku pemegang saham mayoritas KPC, tertanggal 29 Juli 2003, Pemkab setuju membeli saham KPC yang ada di Sangatta Holding dan Kalimantan Coal Ltd.

Realisasi persetujuan itu, pada 13 Oktober 2003 dibeli 300.000 saham kemudian tanggal 25 Februari 2004 dibeli lagi sejumlah 558.000 saham. Awang yang mundur karena mengikuti pilkada Kaltim namun tak terpilih, lanjut Hamzah, kemudian terpilih lagi sebagai Bupati Kutim dan menerima jabatan dari Mahyudin tanggal 14 Agustus 2006. Di kepemimpinan Awang inilah muncul surat tertanggal 14 Agustus 2006 yang memohon pada DPRD agar menjual saham 5 persen itu. Lewat surat Keputusan No X tertanggal 18 Agustus, DPRD menyetujui dengan pertimbangan saham lebih menguntungkan jika dijual, syarat lain pembeli adalah yang menawar tertinggi serta segala biaya yang ditimbulkan dari proses penjualan ini dibebankan pada APBD.

Anung Nugroho selaku Dirut KTE kemudian menerbitkan penawaran terbuka di media massa pada 19 Agustus 2006 yang akhirnya dimenangkan PT Minang Nurdanindo --belakangan diketahui sebenarnya PT Kutai Sejahtera-- senilai Rp 576 miliar. "Begitu tahu sahamnya laku, Awang kemudian keluarkan surat No 900 itu. Isinya agar disimpan di BPD," tegas Hamzah.

Disaat kliennya nonaktif karena tengah mempersiapkan pencalonan sebagai Gubernur Kaltim, turunlah surat dari DPRD Kutim. Surat No 139/Prs.DPRD.XI.2008 tanggal 13 November 2008 ditanda tangani Ketua DPRD Mujiono ini menyebutkan bahwa sesuai surat Bupati No 900, KTE diizinkan mengelola Rp 576 miliar. Rinciannya, Rp 15 miliar sebagai penyertaan modal KTE yang ditanamkan di BPD, jasa keuangan USD 35 juta, investasi di UKMK sebanyak USD 5 juta, dan pajak serta biaya operasional USD 8 juta.

"Yang BPD itu tak terealisasi. Anehnya, surat nomor 139 menolak agar keputusan DPRD itu diperdakan. Jadi bukan Awang yang mau tapi DPRD, " kata Hamzah.

 Melihat dari sikap Kejagung yang menetapkan kliennya, Hamzah menduga cara kerja penyidik hanya berpedoman pada surat nomor 139, sedangkan nomor 900 dari bupati tak diperhatikan. Padahal, semua data yang disita penyidik di Pemkab Kutim disaksikan dirinya. Hamzah juga menyindir niat ekspose di Sekneg, di mana menurutnya diluar kelaziman proses penyidikan kejaksaan yang diketahuinya. "Setahu saya, permohonan izin kepala daerah itu cukup dengan resume dan bukti yang valid bahwa yang mau diperiksa itu memang diduga kuat melakukan pidana," ujarnya lagi.(pra)  

berita selengkapnya di http:kaltimpost.co.id  

Gubernur Awang Tersangka Korupsi ?