Korupsi di Kaltim Sepanjang 2010


Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur sepanjang 2010 berhasil mengungkap sebanyak 32 berkas perkara korupsi. Kejati Kalimantan Timur dalam pengungkapan perkara korupsi ini jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 53 milyar dan US$ 1,4 juta.

“32 berkas perkara itu 18 berkas perkara telah dilimpahkan dan sisanya 14 berkas pekara masih dalam tahap penyidikan,” kata Kepala Kejati Kalimantan Timur, Dachamer Munthe, Kamis (22/7) dalam rilisnya di Aula Kejati Kalimantan Timur, bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-50.

Menurutnya, dari penanganan perkara korupsi selama tahun ini yang cukup mendapatkan perhatian masyarakat adalah dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam pengungkapan perkara ini menurutnya, Kejati menahan sembilan pejabat teras di Pemerintah Kota Samarinda hingga kini.

Berkas perkara yang saat ini tengah memasuki tahap penyidikan terdapat 14 berkas. Masing-masing, empat berkas dugaan korupsi pembangunan fisik Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), tujuh berkas untuk perkara dugaan korupsi pengadaan CT Scan yang diantaranya menyeret Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie, Aji Syirafudin sebagai tersangka.
Sedangkan 3 berkas lainnya adalah dugaan korupsi penerbitan ijin pemanfaatan Kayu (IPK) di Kabupaten Berau. Dalam kasus ini tiga orang yang pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur ditahan oleh jaksa.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur, Baringin Sianturi mengungkapkan pihaknya sejauh ini hanya berhasil menyita uang dari para tersangka senilai Rp 100 juta. “Rasanya malu mengungkapkan ini, karena diperkirakan dari pengungkapan korupsi mencapai Rp 43 milyar dan US$ 1,4 juta,” katanya. (Firman Hidayat)


Tidak ada komentar

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda, TIM admin akan segera membalas, dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan anda,