Setelah Gubernur Kini Sekretaris Provinsi Kaltim Tersangka Korupsi, Siapa Selanjutnya ?

SAMARINDA – Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim akhirnya meningkatkan status Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2004 sebesar Rp 1,35 miliar.

Dalam kasus yang sama, kejaksaan juga menetapkan Kepala Badan Promosi dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan Asranuddinsyah sebagai tersangka. Sementara, Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo, telah menghilang dari Balikpapan sejak 4 tahun lalu.

Kasus tersebut sempat mengendap beberapa tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, dan diambil alih Kejati Kaltim sekitar awal Juni 2010 lalu.

Saat itu (2004), Irianto menjabat kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltim. Sedangkan Asranuddinsyah ketika itu menjabat kepala Disperindagkop Balikpapan. Kabar penetapan tersangka kedua pejabat tersebut, sebenarnya sudah beredar beberapa hari terakhir. Namun baru, kemarin (11/8), penyidik mengamini. “Ya, sementara dua orang itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Pidsus Kejati Kaltim Baringin Sianturi, didamping Kasi Penyidik Eko Nugroho.

Disebutkan, Sekprov Irianto sedianya diperiksa sebagai tersangka, kemarin. Tetapi yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sedang mengikuti pertemuan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan Irianto pada Jumat (13/8) besok.

“Soal bagaimana keterlibatan kedua tersangka (Irianto Lambrie dan Asranuddinsyah, Red.) dalam kasus ini, detailnya nanti setelah pemeriksaan kami jelaskan. Yang jelas, keduanya adalah pejabat Disperindagkop saat itu,” tuturnya.

Baringin menambahkan, sejak kasus ini diambil alih dari Kejari Balikpapan, statusnya sudah penyidikan. Salah satu alasan mandek di Kejari hingga diambil alih Kejati untuk percepatan penanganannya, karena Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio menghilang. Yang bersangkutan sudah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006. Dengan demikian, kasus ini telah menyeret 3 tersangka, Irianto, Asranuddinsyah, dan Dwi Setio.

Posisi kasus ini, menurut Baringin, Koperasi Hidup Baru diberikan dana bergulir program agribisnis dari APBN tahun 2004 melalui pos Kemenneg Koperasi dan UKM, padahal tidak layak mendapatkannya. “Koperasi itu (Koperasi Hidup Baru, Red.) diketahui sudah vakum setahun sebelumnya, tapi masih mendapatkan dana bergulir. Itulah inti masalahnya,” jelasnya.(kri)
Sumber:http://kaltimpost.co.id
1 komentar

1 komentar :

  1. mana bisa konsen mikrin rakyat kalo dikit2 kena kasus, emeng susah cari pejabat yang bersih semuanya PEMBUALAN!

    BalasHapus

Silahkan masukkan komentar anda, TIM admin akan segera membalas, dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan anda,