karena alasan kemanusiaan Presiden Bebaskan Syaukani HR

Siapa yang tak kenal dengan sosok tokoh sekaligus politisi pohon beringin di Kalimantan Timur ini, Syaukani Hasan Rais putra asli dari kutai yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara, setelah sempat tersangkut kasus penyalahgaunaan APBD pengadilain telah menjatuhkan vonis  6 tahun penjara bagi Syaukani HR namun belum lagi habis masa tahanan ayah dari Rita Widyasari Bupati terpilih pada pilkada di kutai kartanegara ini sudah dapat menghirup udara bebas setelah grasi yang diajukan mendapatkan persetujuan dari RI 1.

mengingat besarnya pengaruh dari Tokoh masyarakat Kutai Kartanegara ini, publik tentu tidak ingin tinggal diam sederet lembaga penegakan hukum seperti KPK meminta penjelasan atas pembebasan tersebut begitupun media dan insan pers juga tidak tinggal diam, namun menurut penjelasan dari politis partai berlambang matahari yang  dilansir dari Media Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar mengatakan, dibebaskannya mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani karena alasan kemanusiaan.
Oleh karena itu, orang harus tahu karena apa MA memberi pertimbangan seperti itu. Mereka memberi tahu MA, lalu mereka minta grasi karena Syaukani sakit permanen, dilihatkan gambar dan foto-fotonya, kata Patrialis. Pemberian grasi kepada Syaukani selama tiga tahun itu, kata Patrialis atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Setiap permohonan grasi yang diajukan ke presiden, terlebih dulu mendapat pertimbangan dari MA.

Yang bersangkutan mengajukan grasi melalui PN, lalu ke kirim ke MA dan MA memberi pertimbangan, hukumannya dikurangi tiga tahun.

"Semestinya Syaukani itu sudah bebas bulan Maret lalu. Tapi baru sekarang pemerintah mendapat keputusan dari MA, ya pemerintah ikuti saja," kata Patrilis.

Ketika ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak. Itu merupakan keputusan MA, pemerintah menjalankannya, kata Patrialis.

Seperti diberitakan tadi malam, Syaukani dibebaskan dari LP Cipinang setelah mendapat grasi dari Presiden. Syaukani divonis enam tahun penjara, dan Presiden memberi grasi tiga tahun.

Syaukani tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara Rp40,75 miliar. Syaukani dicokok KPK sekitar Maret 2007 dari mes Bupati Kalimantan Timur, Jalan Cimahi Nomor 10, Jakarta Pusat.

yang menarik justru apakah bebasnya Syaukani HR ini memeng harapan dari masyarakat kaltim khususnya masyarakat kukar ? seperti yang kita ketahui bersama bahwa masyarakt kukar masih menyimpan kecintaanya pada sosok Syaukani HR terbukti dengan kemenangan satu putara  Rita Widya Sari pada pilkada lalu, atau mungkin musibah bagi pengakan hukum kita ? entahlah

Tidak ada komentar

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda, TIM admin akan segera membalas, dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan anda,